KERINCI – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci, Selasa (22/12/2020) berhasil menangkap Kepala Desa (Kades) Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Radius Prawira, terkait kasus dugaan korupsi APBDes Koto Dua Baru tahun 2018-2019.
Dimana sebelumnya Unit Tipikor Satreskrim Polres Kerinci telah menetapkan Kades Koto Dua Baru, Radius Prawira sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi S.SE.MM dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan tersangka Radius diduga telah menyalahkan wewenang dalam pengelolaan APBDes Tahun 2018 dan 2019 Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat.
“Hasil penyelidikan diperoleh alat bukti adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka dalam pengelolaan APBDes 2018 dan 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Kasat Reskrim polres Kerinci, Iptu Edi Mardi, Selasa malam.
Edi Mardi menyebutkan adapun hasil audit PKKN oleh APIP Provinsi Jambi terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 758.732.900,00, yang berasal dari selisih realisasi pekerjaan fisik dengan RAB serta adanya pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan (progres 0%).
“Dana pembangunan fisik dari APBDes 2018 telah ditarik dari rekening, namun pembangunan Gedung Seni dan Pendidikan tidak sesuai dengan RAB, Pembangunan Irigasi (APBDes 2018) tidak dilaksanakan (progres 0%) dan Dana dari APBDes 2019 yang ditarik dari rekening tidak ada SPJ dan tidak digunakan sesuai peruntukan (pembangunan jalan lingkungan dan irigasi), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” terbangnya.
Lebih jauh, Kasat Reskrim Polres Kerinci ini menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, yang terdiri dari Perangkat Desa Koto Dua Baru, BPD Koto Dua Baru, pihak Inspektorat kabupaten Kerinci, pihak Dinas PMD Kerinci, pihak BPKPD Kerinci serta pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan. “Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan pengukuran realisasi pekerjaan fisik dengan melibatkan Ahli Konstruksi Bangunan dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh,” ungkapanya.
Untuk tindak lanjutnya, tersangka Radius Prawira akan dilakukan penahanan dan besok akan dikirim berkas perkara kepada JPU Kejari Sungai Penuh (Tahap I). “Kita akan melakukan koordinasi dengan JPU Kejari Sungai Penuh,” pungkasnya.
Discussion about this post