SUNGAIPENUH – Dua pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, disanksi tidak dibolehkan melakukan Kempanye, Tatap muka dan Dialog, karena melanggar protokol kesehatan selama melaksanakan kampanye selama tiga hari. Sanksi administrasi ini diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh.
Kedua paslon di sanksi larangan melakukan kampanye tatap muka dan dialog mulai tanggal 13,14 dan 15 November 2020.
Berdasarkan surat KPU Kota Sungai Penuh nomor 741/HK.06-SD/1572/KPU-Kot/XI/2020 tanggal 11 November 2020, perihal penetapan sanksi atas rekomendasi Bawaslu Kota Sungaipenuh yang ditujukan kepada Paslon nomor 1 dan 2.
Anggota KPU Kota Sungai Penuh, Fadli, Divisi Sosialisasi dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “KPU Beri sanksi Larangan kampanye bagi paslon selama tiga hari, putusan KPU ini dalam rangka menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Sungai Penuh tanggal 3 November, terkait pelanggaran Administrasi Kampanye paslon,yakni pelanggaran protokol kesehatan,”jelasnya.
Terpisah Joni Arman, Kodiv pengawasan Bawaslu Kota Sungai Penuh mengatakan bahwa Bawaslu Kota Sungaipenuh telah menyampaikan rekomendasi agar KPU memberikan sanksi kepada paslon, terkait dengan pelanggaran administrasi kempanye berupa protokol kesehatan.
“Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam dilapangan bersama Bawaslu dan hasil kajian kedua Paslon telah melanggar protokol kesehatan,” katanya.
Dimana sebelumnya, Bawaslu sebelumnya telah memberikan teguran kepada paslon untuk mengikuti prokes dalam berkampanye dan itu sudah sering sekali bawaslu peringatkan baik lisan maupun tulisan.
“Kita sudah memberikan peringatan dan teguran kepada paslon tapi tetap terjadi pelanggaran prokes,” ungkapnya. (rzi)
Discussion about this post