KERINCI- Mencuat kabar adanya setoran di lingkup Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kerinci, bagi perusahaan yang berhasil memenangkan tender proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai rupiah yang disetor mencapai 3,5 persen dari nilai proyek yang ditenderkan dan dimenangkan.
Pembayaran ‘upeti’ tersebut diminta setelah proses tender selesai dan adanya pemenang, perusahaan pemenang harus setor sebelum melakukan tanda tangan kontrak.
“Ya harus bayar dulu. Jika tidak bayar, maka dokumen proses keikutsertaan tender tidak dikeluarkan, sebagai syarat untuk tandatangan kontrak,” ungkap kontraktor yang meminta tidak disebutkan nama.
Sumber lain juga mengakui hal yang sama. Adanya setoran di UKPBJ Kerinci sudah berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya. Nilainya juga bervariasi, ada yang diminta 2 persen dari nilai proyek.
“Seluruh proyek di lingkup Pemkab Kerinci melewati tender di sana (UKPBJ, red). Silahkan dihitung, berapa nilai setoran yang terima, total nilai tender proyek mencapai puluhan dan bahkan ratusan miliaran,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala UKPBJ Kerinci, Almi Yandri, dikonfirmasi wartawan via handphone terkait hal tersebut enggan menjawab. Meski pesan singkat WhatsApp sudah dibaca. (red)
Discussion about this post