Kerinci – Dalam rangka pengawasan kampanye pemilihan serentak tahun 2024, sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Jambi lakukan Roadsho Monitoring dan Evaluasi ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jambi, kamis (17/10/2024).
Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Jambi kunjungi Bawaslu Kerinci dan Sungai Penuh. Kunjungan monev ini dilakukan dalam rangka meningkatkan soliditas dan memonitoring serta evaluasi kesiapan sentra gakkumdu Bawaslu kabupaten Kerinci.
Dalam sambutannya Ari Juniarman kordinator Sentra Gakkumdu provinsi jambi yang juga kordiv Penanganan Pelanggaran, data dan informasi mengatakan bahwa monev digelar untuk melihat kondisi Sentra Gakkumdu kabupaten/kota.
“Biasa, monev ini kita lakukan untuk memonitor kesiapan SG Kabupaten/Kota, memonitor kendala dan tantangan dalam pelaksanaan tugas Sentra Gakkumdu” kata Ari.
Senada dengan Ari, Bobi Sirait anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kejati Jambi meminta agar jaksa di Sentra Gakkumdu Kerinci backup Bawaslu.
“Saya minta rekan-rekan jaksa backup rekan-rekan Bawaalu dalam penanganan pelanggaran Pidana, sebab sentra gakkumdu ini dapat atensi khusus dari Pimpinan Kajagung melalui Kajati kita, jadi saya harap, agar rekan rekan solid, bantu Bawaslu, lakukan pencegahan pelanggaran Pidana, jika masih ada laporan kita tangani dengan baik”.ujar mantan Kasi Pidsus Palembang ini.
Sementara itu, IPTU Edi Susanto anggota Sentra Gakkumdu unsur Polda Jambi, mengatakan agar dalam penyidikan memperhatikan berbagai hal.
“Rekan rekan sentra gakkumdu hendaknya selalu jeli dalam melakukan penyelidikan, tangani dan nilai dengan baik setiap unsur tindak pidana pemilihan, baik dalam pembahasan pertama maupun pembahasan kedua, namun tetap utamakan pencegahan”.ujarnya.
Monev di Kerinci disambut oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh serta unsur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Polres Kerinci.
Sementara Sentra Gakkumdu Kerinci yang diwakili oleh kordiv P3S menyampaikan bahwa “sejauh ini belum ada laporan maupun temuan terkait pidana pemilu selama tahapan kampanye, ada informasi awal yang masuk namun setelah di cek di Kecamatan ketika akan terjadi pelanggaran Pengawas kecamatan yang melakukan pengawasan melakukan pencegahan langsung dikecamatan dan harapannya sampai selesai tahapan tidak ada pelanggaran tindak pidana yang terjadi, dalam melakukan pengawasan Bawaslu Kabupaten Kerinci selalu mengingatkan kepada jajaran baik Pengawas Kecamatan maupun Pengawas Kelurahan/ Desa untuk selalu melakukan pencegahan selama melaksanakan pengawasan” Pungkas Chintiya Albert Siin, S.Pd (*)
Discussion about this post