Kerinci – Ratusan perangkat desa di Kabupaten Kerinci terancam tidak bisa gajian. Hal itu disebabkan, sejumlah desa yang di jabat PJS kades terancam tidak bisa cairkan Alokasi Dana Desa (ADD), karena salah satu syarat pencairan adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) oleh pihak Inspektorat Kerinci.
Aswardi Selaku Ketua PPDI Kabupaten Kerinci menyayangkan hal tersebut, dirinya menyampaikan bahwa TLHP oleh Inspektorat merupakan urusan atau tanggung jawab mantan kades, tetapi malah ikut menjadi beban PJS kades dan perangkat desa saat ini.
“TLHP itu adalah urusan mantan kades sebagai pertanggungjawaban, kenapa harus di bebankan ke PJS kades. Akibatnya, ADD tidak bisa cair dan ratusan bahkan bisa ribuan perangkat desa tidak bisa gajian,” terang Sekdes Pungut Hilir, Selaku ketua umum PPDI Kabupaten Kerinci yang juga dipercaya sebagai Sekretaris Umum PPDI Provinsi Jambi
Dirinya juga menambahkan bahwa pihak Inspektorat untuk tidak menjadikan dan membebankan TLHP tesebut kepada perangkat desa atau pun PJS kades sekarang ini, karena dengan adanya syarat ini, para perangkat desa yang menjadi korban.
“Seharusnya jangan dijadikan TLHP sebagai syarat pencairan ADD, terkhusus bagi desa yang saat ini di jabat PJS Kades. Karena TLHP itu urusan mantan kades.” Tambah Aswardi (rzi)
Discussion about this post