Jakarta – Pemerintah berencana memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) anda bisa cek di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Lama tersebut
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ menyampaikan banyak sekali informasi terkait BSU yang ditunjukan untuk Guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru honorer.
Informasi tersebut langsung disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim saat melaksanakan pertemuan dengan berbagai kementrian yang juga turut serta membantu penyaluran BSU.
Opsi terkait BSU ini sudah direncanakan sejak awal. Meski baru bisa diaplikasikan bulan November, namun BSU untuk Guru Non PNS atau honorer tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terkait kesejahteraan Guru.
Apresiasi bagi seorang Guru, pantas di dapatkan bukan hanya sebatas pengakuan saja, sisi kesejahteraan pun perlu di perhatikan.
Kabar ini, tentu menjadi pembicaraan di kalangan para Guru yang masih berstatus honorer.
Kebijakan dan keputusan disalurkannya BSU ini langsung disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Nadim mengatakan bantuan tersebut salah satu perhatian pemerintah terhadap status Guru honorer.
Pengumuman tentang BSU tersebut disampaikan Nadiem Makarim saat melakukan rapat dengan berbagai Kementrian untuk membahas soal BSU.
Dalam pertemuan tersebut ada juga Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam pertemuan tersebut Sri Mulyani mengatakan, ada 2,4 juta tenaga pendidik non PNS tersebut terbagi 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag.
“Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” katanya dilansir dari Antara.
Sri Mulyani mengatakan masing-masing tenaga pendidik itu akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemendikbud akan diberikan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun.”
Total sasaran 2,03 juta orang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, serta tenaga administrasi,” katanya.
Persyaratan untuk mendapat bantuan ini adalah:
1. Warga negara Indonesia (WNI),
2. Berstatus bukan sebagai PNS,
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.
Mekanisme pencairan:
1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.
2. Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.
3. Siapkan dokumen:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
c. Surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs info.gtk.kemendikbud.go.id, kemudian diberi materai dan ditandatangani.
4. Setelah itu, penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Sumber : Jurnal Trip
Discussion about this post