KERINCI – Pasca terjadinya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang signifikan di Kabupaten Kerinci dan naiknya status dari zona kuning menjadi zona oranye beberapa waktu lalu, membuat Pemerintah Kabupaten Kerinci bergerak cepat dengan mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat agar tidak menggelar atau menunda pelaksanaan pesta pernikahan untuk sementara waktu mulai tanggal 11 Oktober 2020 lalu.
Namun Setelah dilakukan evaluasi, dalam briefing rutin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci pada Jum’at 13 November 2020 yang dipimpin oleh Penjabat Sekda Kerinci, disepakati untuk mengizinkan kembali masyarakat melaksanakan pesta pernikahan terhitung mulai hari ini Senin,(16/11/2020) dan akan kembali dievaluasi pada tanggal 18 Desember 2020 mendatang.
Hal tersebut dikatakan langsung Pj Sekda Kerinci, Asraf. Dikatakan Asraf, setelah adanya perubahan status Kabupaten Kerinci dari zona oranye menjadi zona kuning, maka Tim Satgas Penanganan Covid-19 sepakat untuk melakukan evaluasi terkait surat sebelumnya tentang pesta pernikahan.
Namun, pembolehan masyarakat menggelar pesta pernikahan ini masih dikecualikan untuk tiga kecamatan yakni kecamatan Air Hangat, Air Hangat Barat dan Sitinjau Laut. “Hal ini dikarenakan tiga kecamatan ini masih terdapat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi, dan apabila semuanya sudah negatif maka akan segera dilakukan evaluasi,” jelasnya.
Asraf menambahkan, meskipun diperbolehkan kembali melaksanakan pesta pernikahan,namun masyarakat diharapkan benar-benar menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang ketat dan untuk memastikan hal tersebut Tim Satgas akan ditempatkan disetiap masyarakat yang mengajukan rekomendasi pesta pernikahan.
“Setiap masyarakat yang mengajukan surat rekomendasi untuk pelaksanaan pesta maka akan dianjurkan untuk menyediakan nasi kotak dan membuat jam undangan, sehingga tidak terjadi penumpukan atau kerumunan warga pada waktu yang bersamaan,” tegasnya.(*)
Discussion about this post