Kerinci – Kode Kecamatan dan Desa telah keluar seiring dengan pemekaran dua Kecamatan di Kabupaten Kerinci, yaitu Kecamatan Tanah Cogok dan Kecamatan Danau Kerinci Barat.
Dengan keluarnya kode kecamatan dan desa tersebut, maka warga Desa di Dua Kecamatan tersebut juga harus melakukan perubahan Administrasi Kependudukan, baik itu Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kerinci, bahwa KTP yang beredar pada Desa di Kecamatan yang lama dan masuk kepada Dua Kecamatan yang baru tersebut ada sekitar 16.675 Keping.
Kepala Dinas Dukcapil Kerinci Nafritman mengatakan, maka sebanyak KTP yang beredar itu pula yang harus ditukar. Ditambah lagi dengan pembuatan KTP baru bagi warga yang baru tamat SMA.
“Hingga sejauh ini kita telah melakukan penukaran Administrasi perubahan, namun baru sebatas penukaran kartu Keluarga. Sedangkan untuk Penukaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, kendalanya minimnya ketersediaan Blanko,” ungkap Nafritman.
Ditambahkan Nafritman, baru-baru ini Kabupaten Kerinci hanya mendapatkan jatah sebanyak 4 Ribu keping Blanko KTP dari Provinsi Jambi. Tentu ketersediaan Blanko yang ada tidak mencukupi dengan banyaknya Kebutuhan.
“Sebenarnya ketersediaan Blanko di Pemerintah Pusat tidak ada persoalan, namun untuk menjemput ke Jakarta kita terkendala situasi saat ini yaitu Pandemi Virus Corona (Covid-19),” jelas Kadis Dukcapil. (Lan)
Discussion about this post