KERINCI – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kabupaten Kerinci, menghentikan pesta pernikahan warga di desa Kamantan Darat, kecamatan Air Hangat Timur, Kerinci, Senin (19/10/2020) siang.
Penghentian dan Penertiban Pesta Pernikahan warga tersebut, lantaran warga tidak mengindahkan istruksi surat Sekretariat Satuan Tugas Covid 19 Kabupaten Kerinci nomor : 106/STP/covid krc Poin 3 ditegaskan bahwa; pesta pernikahan atau pesta lainnya di wilayah kabupaten kerinci ditiadakan/ditunda mulai tanggal 11 Oktober 2020.
Kabid Trantib dan Linma Dinas Pol PP dan Damkar Kerinci, Adlizar, saat dikonfirmasi membenarkan terkait pembubaran acara pesta pernikahan warga tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Covid 19 Kabupaten Kerinci.
“Ya, setelah kita mendapat laporan kita langsung turun, menyampaikan secara baik dengan tuan rumah, untuk dihentikan acaranya,”jelasnya.
Dia menyebutkan, untuk pesta pernikahan Gugus tugas sudah melarang, tapi acara tetap dilaksanakan. Karena itu pihaknya melakukan penertiban.
“Tapi tidak diindahkan, makanya kita turun lapangan, saat itu menemukan acara sedang berlangsung,”tandasnya.(rzi)
Discussion about this post